Tinta Media: Opini Anda
Tampilkan postingan dengan label Opini Anda. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Opini Anda. Tampilkan semua postingan

Jumat, 03 Mei 2024

Lonjakan Harga Bawang Merah: Apa Guna Pemerintahan?

Tinta Media - Lonjakan harga beberapa komoditi pangan selalu turut mewarnai usainya bulan suci Ramadan. Indonesia dijuluki sebagai negeri agraria ternyata tak menjamin negeri ini lepas dari persoalan pangan. Harga-harga melambung tinggi di tengah kian banyaknya permintaan.  

Saat ini, harga bawang merah terlihat beranjak naik. Bahkan, wilayah pasar di DKI Jakarta harganya menerobos angka Rp80.000 per kg. Menurut para pedagang di dua pasar, mengungkapkan bahwa harga bawang merah mulai melonjak secara berangsur dari 10 hari sebelum hari Idulfitri. (cnbcindonesia.com, 22/04/2024) 

Badan Pangan Nasional (Bapanas) menuturkan biang keladi harga bawang merah yang mengejutkan tembus hingga Rp84.000 per kg. Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengklaim para pedagang pasar belum kembali selepas mudik lebaran 2024. Karenanya itu, harga bawang merah, khususnya di pasar induk mendadak naik. (cnnindonesia.com, 21/04/2024) 

Tidak dapat dimungkiri, lonjakan harga kebutuhan pangan akan berimbas pada kehidupan rakyat, dan rumah tangga adalah bagian yang paling merasakan akibat dari kenaikan ini. Apabila harga naik, maka secara otomatis akan bertambah pula pengeluaran kebutuhan rumah tangga karena kebutuhan pangan merupakan kebutuhan primer, sehingga fokus pengeluaran rumah tangga untuk membeli kebutuhan pangan. 

Sumber Carut-marut Politik Pangan

Di dalam sistem kapitalis, kenaikan harga kebutuhan pangan dikarenakan kurangnya pasokan bahan pangan commodity tertentu. Kondisi seperti ini disebut sebagai problematika ekonomi, sebab keberadaan harga berdasarkan penawaran (supply) dan permintaan (demand) terhadap barang tersebut. Karenanya, apabila barang yang ditawarkan jumlahnya sangat banyak, sementara itu permintaannya sedikit, maka yang akan terjadi adalah harga turun. Apabila barang yang ditawarkan jumlahnya kurang, sementara permintaannya banyak, maka akan terjadi harga yang tinggi.  

Pemerintah salah urus dalam sektor pangan ini, terlihat pada rendahnya ketersediaan dalam negeri serta pemerintah tidak mampu dalam menjaga harga agar stabil. Sungguh kebijakan impor yang dilakukan pemerintah hanya berpihak pada mafia yang bermain di sektor ini, justru tidak pernah menguntungkan rakyat, bahkan berdampak buruk pada kesejahteraan rakyat terutama kalangan petani. Namun seribu sayang, slogan swasembada pangan di negeri ini hanyalah omong kosong.  

Problem continue kenaikan harga pangan, disebabkan adanya pihak mafia pangan dan ketidakselarasan antara data kementerian pertanian dengan kebijakan impor. Penyebabnya adalah sistem kapitalisme yang diterapkan oleh pemerintah, yang berorientasi pada perhitungan laba dan rugi, bukan pada kesejahteraan rakyat. 

Sistem Islam sebagai Satu-satunya Solusi

Islam sebagai satu-satunya agama yang sempurna dan menyeluruh, memiliki seperangkat aturan kehidupan, dan memberikan solusi terhadap seluruh masalah umat manusia, termasuk problem lonjakan harga kebutuhan pangan.  

Kenaikan harga pangan disebabkan oleh dua faktor. Pertama, faktor “alami”, yaitu langkanya pasokan bahan pangan tertentu karena gagal panen, jadwal panen, serangan hama, dan lain-lain. Kedua, sebab ekonomi yang dianut menyimpang dari hukum-hukum Islam, seperti terjadinya monopoli harga (ghabn al fakhisy), penimbunan (ikhtikar), hingga liberalisasi yang membawa pada ‘penjajahan’ ekonomi.  

Dalam Islam, apabila suatu harga meroket karena faktor “alami” sebab kelangkaan barang, maka di samping itu umat harus bersabar. Islam juga mewajibkan negara untuk menuntaskan permasalahan kelangkaan dengan mencari supply dari wilayah lain. Apabila seluruh daerah dalam negeri kondisinya sama, maka dapat diatasi dengan kebijakan impor, dengan catatan tetap memperhatikan produk dalam negeri.  

Namun jika melonjaknya harga ini karena pelanggaran terhadap hukum syarak, maka pihak penguasa harus memastikan agar hal tersebut tidak terjadi. Rasul saw., sampai turun ke pasar untuk ‘inspeksi’ agar tidak terjadi penimbunan (ikhtikar), penipuan harga (ghabn) ataupun penipuan barang (tadlis). 

Di samping itu, pemerintah harus mengantisipasi dan mengoptimalkan upaya melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pertanian, sehingga negara senantiasa memiliki riset dan penemuan baru pada aspek pangan. Sebab suatu negara akan terguncang apabila bidang pertanian dikuasai ataupun berpangku tangan pada negara lain. 

Pemerintah juga akan tegas pada pelaku-pelaku mafia rente yang melakukan tindakan gharar dan curang dalam perdagangan tanpa pandang bulu.  

Demikian solusi Islam dalam menuntaskan problem melonjaknya harga kebutuhan pangan. Hal ini berkorelasi erat dengan kebijakan lain, seperti perindustrian dan perdagangan, sehingga dalam penerapannya meliputi hukum secara menyeluruh. Keadaan seperti ini tidak akan pernah terwujud kecuali dalam sistem Islam di bawah naungan negara Islam. Wallahu A'lam Bish-Shawwab.

Oleh: Fitria Zakiyatul Fauziyah CH
Mahasiswi STEI Hamfara Yogyakarta









































































Sistem Kapitalis Pemicu Pornografi

Tinta Media - Seiring dengan kemajuan teknologi, semakin marak konten-konten bermunculan di media sosial. Tapi sayangnya marak pula konten yang bermuatan negatif. Dengan mudahnya masyarakat setiap hari disuguhi dengan konten-konten di media sosial yang tidak pantas untuk ditayangkan, salah satunya konten pornografi. Bahkan semakin berani dan vulgar. Dan mirisnya kali ini kita mendengar berita konten pornografi anak.

Seperti yang disebutkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto bahwa Indonesia masuk peringkat keempat   dengan kasus pornografi anak terbanyak. Data tersebut diungkap oleh National Center for Missing Exploited Children (NCMEC). Bahkan korbannya tidak tanggung-tanggung yakni  dari disabilitas, anak-anak, SD, SMP, SMA, bahkan PAUD, (Liputan 6)

"Temuan konten  pornografi anak Indonesia selama 4 tahun sebanyak  5.566.015 kasus. Indonesia masuk keempat secara  internasional dan kedua dalam regional ASEAN", ujar Hadi dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Kamis (18-4-2024).

Mirisnya, jumlah tersebut belum menggambarkan di lapangan. Pasalnya, masih banyak korban yang enggan mengungkapkan kasusnya. Sayangnya lagi, kasus ini belum ada jalan solusinya. Bahkan pemerintah tengah berupaya mengatasi kasus pornografi anak di tengah kasus-kasus pornografi lain yang belum selesai. Salah satunya dengan cara menurunkan atau melakukan take down konten terkait itu di media sosial.

Fakta yang membahayakan, merusak dan memalukan ini menjadi bisnis yang tidak pernah padam. Industri pornografi memang menjanjikan perputaran uang yang besar dan cepat, tapi nir faedah dan nir adab. Bahkan seharusnya tidak boleh dibiarkan ada. Karena perbuatan yang amoral ini tentu merusak generasi dan peradaban mulia manusia.

Lihatlah hari ini dampaknya, betapa banyak kasus pemerkosaan maupun pelecehan seksual, yang korbannya sudah menyasar pada anak-anak usia dini. Dan tak kalah menyedihkannya ternyata tidak sedikit pelaku kasus asusila ini adalah orang terdekat korban. Ada teman dekat, tetangga, kakek kandung, paman kandung, kakak atau adik kandung bahkan ayah kandungnya sendiri.

Orang terdekat yang seharusnya menjadi pelindung, justru menjadi penghancur masa depan anak perempuan mereka  sendiri. Sebuah fakta yang menyedihkan sekaligus mengerikan.

Salah satu pemicunya adalah mulai dari pengaruh pergaulan bebas, minuman keras,  konten pornografi yang bebas mereka akses hingga tuntutan sulitnya ekonomi. Belum lagi  kemajuan teknologi digitalisasi media yang telah membuat  pornografi berkembang. Stimulus seksual bertebaran dimana-mana dalam beragama bentuk, baik tontonan maupun gambar-gambar, lukisan, dan lain-lain. Di sisi lain media dan pergaulan bebas berkolaborasi merusak generasi, hingga pada usia anak yang masih belia di kehidupan mereka telah hadir predator seksual yang terus mengintai. Tidak cukup melakukan  pelecehan tetapi mereka direkam lalu diunggah demi mendapatkan cuan.

Untuk menangani kasus ini, beragam langkah antisipasi dan upaya mereduksi kasus telah pemerintah lakukan. Namun sayangnya tidak  mengurangi problem pornografi khususnya pada anak. Kondisi ini sejatinya menunjukkan betapa negeri ini  memiliki segudang masalah sosial. Tapi itulah konsekuensi wajar jika hidup di dalam sistem yang rusak dan merusak seperti demokrasi sekuler saat ini. Solusi yang dihadirkan pun bukannya menyelesaikan masalah tapi justru mendatangkan masalah baru.

Walhasil, ini tidak bisa  diselesaikan hanya  dengan menyerukan pentingnya edukasi seks pada anak atau sekedar memeriksa kondisi psikologis pelaku saja. Pornografi adalah masalah besar yang harus segera ditangani dan diselesaikan. Jika dibiarkan akan menambah panjangnya penyakit sosial di masyarakat, juga yang terpenting adalah nasab keturunan yang kian kacau. Apakah ini masalah individu? Tentu bukan. Untuk menciptakan atmosfer sosial yang sehat tentunya membutuhkan peran negara. Negara sangat berperan penting dalam menciptakan sistem sosial yang sehat dan bersih dari pornografi. Dengan demikian negara wajib  memberikan perlindungan hakiki pada anak.

Hanya saja di sistem sekuler ini, prinsip kebebasan yang dianut masyarakat sangat kuat, seakan jadi batu penghalang. Menjadi dilema tatkala negara harus menjadi pelanggar kebebasan. Berbeda dengan Islam, untuk mengurangi pornografi, Islam memiliki konsep yang khas. 

Setidaknya ada dua hal untuk mengurangi pornografi. Pertama, menerapkan syariat yang melindungi tata sosial. Kedua,  menerapkan politik yang melindungi masyarakat dari konten pornografi.

Dalam sistem Islam, negara mengatur tata cara pergaulan antara laki-laki dan perempuan.  Salah satunya tidak campur baur antara laki-laki dan perempuan terkecuali dalam muamalah, pendidikan dan kesehatan. Islam juga menjaga agar laki-laki dan perempuan sama-sama menjaga kemuliaan dan kehormatan demi mewujudkan tata sosial yang sehat. Negara juga melindungi masyarakat dari informasi dan visualisasi media yang mengacaukan sistem sosial masyarakat. Selain itu, hukum Islam yang lengkap, tegas dan keras tentu akan semakin efektif untuk mencegah dan mengatasi seluruh masalah pornografi.

Dengan sistem Islam akan terwujud sistem pergaulan yang sehat dan generasi yang terlindungi dari hal-hal negatif yang merusak. Wallahu a'lam bish shawwab.

Oleh: Ummu Nizam
Sahabat Tinta Media 

Badai PHK Terus Mendera, Apa Solusinya?

Tinta Media - Pemutusan hubungan kerja terus terjadi dari waktu ke waktu. Begitu banyak perusahaan menetapkan kebijakan demikian, karena biaya produksi terlampau tinggi.

Ekonomi Kian Sulit

Hasil penelitian dalam Laporan Talent Acquisition Insights 2024 oleh Mercer Metti menyatakan bahwa 69% perusahaan di Indonesia tidak melakukan penambahan pekerja (karyawan) (detiknews.com, 28/4/2024). Pembekuan perekrutan ditetapkan sejak tahun 2023 lalu. Hal ini terjadi lantaran adanya kekhawatiran Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran. 

Angka tersebut cenderung lebih tinggi daripada rata-rata global sebesar 50%. Data tersebut menyebutkan bahwa perusahaan besar menyumbang sekitar 67% dari pembekuan penerimaan karyawan tersebut. Perusahaan yang melakukan pembekuan rekrutmen antara lain adalah perbankan, perhotelan, dan farmasi.

Meskipun kebijakan tersebut telah ditetapkan, PHK tetap tidak mampu terhindarkan. Dari hasil survei, sebanyak 23% perusahaan di Indonesia telah melakukan PHK, sementara rata-rata global sebesar 32%. 
 
Tingginya angka PHK juga dipengaruhi penerapan AI (Artificial Intelegence) di beberapa perusahaan besar. Sehingga perekrutan tenaga kerja dianggap sebagai kebijakan yang tidak efektif dan tidak efisien bagi perusahaan. 

Dari sisi bisnis, kebijakan pembekuan rekrutmen untuk meminimalkan biaya produksi merupakan hal yang wajar terjadi. Karena konsep untung rugi menjadi satu-satunya konsep yang diadopsi suatu bisnis. Hanya saja, jika ditelisik dalam bahasan yang lebih luas, kebijakan tersebut akan berimbas langsung pada kehidupan masyarakat. Masyarakat akan semakin sulit mendapatkan pekerjaan yang layak. Sebelum kebijakan pembekuan tersebut ditetapkan, pekerjaan sudah sangat minim. Ditambah pemberlakuan kebijakan ini sejak tahun 2023, semakin mempersulit kehidupan ekonomi setiap individu. 

Masalah pengangguran semakin menjadi masalah yang membelit. Kasus yang terjadi semakin sistemik. Apalagi kebijakan tersebut segera diterapkan di perusahaan-perusahaan yang lainnya. Tentu saja, kehidupan rakyat semakin terbelit kesulitan. 

Potret kehidupan semacam ini merefleksikan hilangnya peran negara dalam pengaturan hidup setiap individu rakyat. Negara sama sekali tidak mampu menjamin kebutuhan dan kesejahteraan rakyatnya. Penguasa yang semestinya menjadi pelayan negara, justru malah angkat tangan dari setiap tanggung jawabnya. 

Parahnya lagi, negara justru menyalakan lampu hijau bagi para perusahaan asing untuk terus berbisnis dan berinvestasi di dalam negeri. Otomatis, kebijakan tersebut mendesak keberadaan perusahaan lokal. Kini, negara hanya bertindak sebagai regulator. Sekedar pembuat kebijakan yang tidak mampu bertanggung jawab pada urusan rakyat. Rakyat dipaksa mandiri demi memenuhi kebutuhan hidupnya. 

Inilah bukti betapa buruknya sistem rusak yang kini terus diterapkan. Sistem kapitalisme sekularistik, hanya mengutamakan keuntungan materi tanpa memperhatikan kepentingan yang dibutuhkan setiap rakyatnya. Konsepnya yang sekuler pun semakin memperparah keadaan. Paradigma yang menjauhkan konsep agama dari kehidupan telah menetapkan bahwa rakyat hanyalah beban, bukan amanah yang harus diemban. Wajar saja, setiap kebijakan yang ditetapkan negara senantiasa mengecewakan rakyat. Rakyat terus dizalimi tanpa ada yang mengurusi.

Islam Solusi Nyata

Sistem Islam adalah satu-satunya harapan. Dalam sistem tersebut ditetapkan bahwa kepentingan rakyat adalah perihal utama yang wajib dipenuhi negara. 

Rasulullah SAW. Bersabda,
“Imam adalah ra’in (pengurus) dan ia bertanggung jawab atas urusan rakyatnya” (HR Al Bukhari).

Islam merupakan satu-satunya ideologi yang memiliki pengaturan lengkap tentang urusan kehidupan. Segala aturannya disyariatkan atas dasar akidah Islam. Dan setiap aturan tersebut hanya mampu diterapkan dalam institusi khilafah Islamiyyah. 

Khilafah wajib menjamin setiap kebutuhan primer individu per individu rakyat. Mulai dari sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan dan penyediaan lapangan pekerjaan. Semua pembiayaan dibebankan pada negara yang ditetapkan dalam pos Baitul Maal sesuai ketentuan syara’. Dan semua kebijakannya dalam kebijakan khalifah. Kesejahteraan dan ketenangan rakyat menjadi satu-satunya tujuan kepengurusannya. 

Khilafah pun akan menetapkan kebijakan yang memperluas lapangan pekerjaan melalui optimasi sumber daya alam dan peningkatan edukasi sumber daya manusia secara berkesinambungan. Dengan demikian, lapangan pekerjaan akan luas tersedia. Negara pun akan meminimalisasi atau bahkan menihilkan setiap investor asing yang akan membuka lapangan pekerjaan di dalam negeri. Sehingga konsep ini akan menjaga lestarinya perusahaan di dalam negeri melalui mekanisme kemandirian dan kedaulatan negara. 

Berbagai strategi ini akan menjaga dan menstabilkan ekonomi dalam negeri. Pengusaha terjaga, hak pekerja pun tetap terpelihara. Konsep Islam-lah satu-satunya solusi nyata. Solusi yang harus sesegera mungkin diterapkan. Tanpa tapi tanpa nanti. Karena hanya dengannya-lah, tercurah rahmat dan berkah dari Ilahi. Wallahu alam bisshowwab.

Oleh: Yuke Octavianty
Forum Literasi Muslimah Bogor

 

 

 


Kamis, 02 Mei 2024

Fenomena Food Waste dan Food Loss, Buah Gaya Hidup Sekuler

Tinta Media - Pada tahun 2021, indeks limbah makanan dari United Nations Environment Programme (UNEP) melaporkan bahwa limbah rumah tangga merupakan penyumbang terbesar, yakni 569 ton per tahun 2019, diikuti dengan layanan makanan dan jasa lainnya. 

Indonesia menjadi negara dengan sampah makanan terbesar ke-2 di dunia.
Pernahkah kita berpikir bahwa makanan sisa yang terbuang akan sangat berpengaruh terhadap lingkungan? 

Fenomena food waste dan food lose secara global cukup banyak mendapatkan sorotan sebagai penyumbang limbah dan dampak buruknya untuk ekosistem. 

Menurut Food and Agriculture Organization (FAO), food waste adalah makanan yang terbuang, padahal makanan tersebut masih baik dan layak dikonsumsi. Sedangkan food loss  menurut FAO adalah limbah makanan atau makanan yang terbuang karena kondisi makanan yang sudah tidak layak konsumsi atau berkualitas rendah, seperti produk makanan olahan yang kedaluwarsa atau expired. 

Selain dari sisi lingkungan, kerugian pun berdampak pada sisi ekonomi dan kebutuhan pangan. Food loss (FL) pada dasarnya adalah hilangnya nilai ekonomi untuk badan usaha pangan, yang akan berdampak di tingkat global sebagai pemborosan nilai makanan. 

Fenomena food loss dan food waste ini menjadi hal yang miris dan sangat kontras ketika pada saat yang sama masyarakat kekurangan makanan, bahkan kelaparan masih terjadi di berbagai wilayah.

Pada Juli 2021, Oxfam melaporkan bahwa 155 juta orang di seluruh dunia hidup pada tingkat krisis ketahanan pangan dan 11 orang meninggal setiap menit dalam kondisi kelaparan. Namun mirisnya, masih banyak orang yang senang membuang-buang makanan. Ini merupakan gaya hidup akibat kebebasan berperilaku dan sikap individualisme akut yang lahir dari memperturutkan hawa nafsu manusia. 

Gaya hidup tersebut lahir dari penerapan sistem kapitalisme sekularisme liberalisme yang mengatur kebebasan dalam kepemilikan, sehingga ditemukan jurang yang dalam antara si kaya dan si miskin. Si kaya dapat mengakses segala fasilitas kehidupan, termasuk dalam mendapatkan makanan apa pun yang diinginkan, sedangkan si miskin sulit untuk mendapatkannya. 

Hal tersebut diperparah dengan gaya hidup hedonis yang menjadikan kepuasan jasadiyah (termasuk dalam hal makanan), begitu merebak di tengah masyarakat. Ini dibarengi dengan budaya komsumtif yang merupakan titik sentral kehidupan dalam tatanan sosial masyarakat kapitalisme. Perilaku konsumtif ini semakin dipicu oleh berbagai macam iklan di berbagai jenis media, baik cetak, elektronik, hingga media sosial.

Berbagai panganan (kuliner) menjamur di mana-mana, dari yang harga ekonomis hingga harga fantastis yang dipermudah dalam jual- belinya, baik online maupun offline. Ini menjadi peluang bisnis baru bagi masyarakat, terutama para kapitalis, karena bisnis makanan tidak ada matinya.

Keberadaan negara hanya sebagai regulator dan fasilitator yang justru mendukung perilaku-perilaku konsumtif dan hedonis ini, karena negara dengan sistem sekuler kapitalisme beranggapan bahwa setiap individu memiliki hak untuk memenuhi keinginan. Dalam hal ini, negara tidak boleh ikut campur. 

Di sisi lain, negara memberikan peluang bisnis kepada para kapitalis untuk menghadirkan berbagai fasilitas makanan tersebut demi memenuhi gaya hidup rakyat. Padahal, patokan kesejahteraan masyarakat tidak dilihat dari seberapa konsumtifnya mereka dalam hal makanan, tetapi apakah masyarakat secara keseluruhan mampu memenuhi kebutuhan hidupnya secara maksimal ataukah tidak. Bukan hanya kebutuhan jasmani (makan), tetapi juga kebutuhan-kebutuhan nalurinya. 

Hal seperti ini tidak dapat dibiarkan. Sebagai seorang muslim, tentu kita harus mengembalikan segala tata aturan kehidupan ini kembali kepada syari'at Islam, sebagai aturan Sang Pencipta, Allah Swt.

Fenomena food waste dan food loss menunjukkan adanya ketimpangan ekonomi di tengah masyarakat. Ini juga menunjukkan bahwa kesejahteraan tidak dirasakan oleh semua rakyat.
Negara di dalam Islam akan memastikan terpenuhinya segala kebutuhan masyarakat, termasuk dalam hal pangan. Dalam pembelanjaan harta, Islam sangat melarang perilaku konsumtif. 

Seperti dalam Firman Allah Swt.

ÙˆَØ¡َاتِ Ø°َا ٱلْÙ‚ُرْبَÙ‰ٰ Ø­َÙ‚َّÙ‡ُÛ¥ ÙˆَٱلْÙ…ِسْÙƒِينَ ÙˆَٱبْÙ†َ ٱلسَّبِيلِ ÙˆَÙ„َا تُبَØ°ِّرْ تَبْØ°ِيرًا

Artinya: "Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros." (TQS. Al-Isra :26)

Islam tidak pernah melarang umatnya menjadi kaya, tetapi Islam sangat melarang perilaku berlebihan-lebihan, apalagi dengan kondisi masih banyak masyarakat yang untuk makan saja sulit. 

Kesederhanaan yang diperintahkan langsung oleh Allah dalam Al-Qur’an dan dicontohkan oleh Rasulullah ini sangat mengakar dalam individu masyarakat Islam. Akhlak dalam hal makanan mengarahkan agar makan secukupnya dan berhenti sebelum kenyang. Mereka bisa mengatur segala asupan yang dibutuhkan sehingga tidak ada makanan yang terbuang, karena makan sesuai kebutuhan.

Di samping itu, Islam juga mendorong setiap individu dalam masyarakat untuk bertanggung jawab dalam urusan umat di sekitarnya, bukan hanya mementingkan individu saja.

Masyarakat dalam daulah Islam akan dididik, baik secara individu ataupun masyarakat untuk menyadari bahwa apa yang mereka konsumsi akan ada pertanggungjawaban di akhirat kelak, bahwa tolak ukur kebahagiaan bukan dari kepuasan dengan membeli atau mengonsumsi barang. Akan tetapi, bagaimana kita bisa membelanjakan harta sesuai tuntunan syari'at, baik dalam memenuhi kebutuhan pribadi, keluarga, kerabat, bahkan untuk masyarakat. Semua itu semata-mata demi meraih keridaan Allah Swt.

Ketetapan syariat Islam terkait kewajiban zakat (bagi yang sudah terkena nisab dan haul), disunahkannya infak, sedekah, dan sebagainya, merupakan cara Islam dalam menuntaskan masalah ketimpangan ekonomi yang mungkin muncul di tengah masyarakat. Pengelolaannya dilakukan oleh negara melalui kas di Baitul Mal. Ini akan memaksimalkan tercapainya maksud dari penetapan syariat tersebut.

Selain itu, negara juga memiliki peran penting dalam mengatur industri periklanan, agar media tidak seenaknya menayangkan iklan yang memunculkan perilaku konsumtif. Negara justru akan memanfaatkan media massa untuk mengedukasi (mendidik) rakyat dengan opini-opini dan ide-ide Islam, yang akan semakin menguatkan ketaatan rakyat terhadap Allah Swt.

Demikian pula akan diatur aktivitas produksi barang ataupun komoditas yang mendukung negara dalam pemenuhan kebutuhan rakyat, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Hal ini berdasarkan politik Islam yang bermakna pengaturan urusan rakyat (umat).

Negara pun, akan menetapkan regulasi tentang pengelolaan limbah makanan, jika permasalahan tersebut muncul, termasuk terkait pemisahan jenis limbah dan peta jalan utama alur pengelolaan limbah dari hulu hingga hilir. Bahkan, negara akan melakukan riset dengan dana yang dikhususkan, untuk menemukan teknologi yang tepat dalam menuntaskannya. Wallahualam..

Oleh: Ira Mariana
Sahabat Tinta Media 

Derita Generasi Terbelenggu Pornografi


Tinta Media - Berdasarkan data National Centre For Missing and Exploited Children (NCMTC) ada sebanyak 5.566.015 konten pornografi yang melibatkan anak Indonesia masuk peringkat ke empat secara international, kata Hadi saat konferensi pers di kantor Kemenkopolhukam Jakarta. (Republika.co.id 18/04/2024).

Miris sistem sekularisme di negeri ini  menyuburkan tindak kejahatan dan  kemaksiatan ,data di atas itu merupakan kasus yang tercatat di luar masih banyak lagi kasus-kasus yang serupa hanya saja mereka tidak melaporkannya karena malu demi menjaga nama baik keluarga.

Pelaku kejahatan  tak lain adalah orang terdekat korban ada ayah korban, kakek, paman saudara, tetangga dan lainnya. Rata-rata korban berusia 12-14 tahun mulai dari disabilitas, SD, SMP, SMA, TK, dan PAUD. Bukan hanya itu anak-anak yang belajar di jenjang pesantren pun kerap menjadi korban pornografi.

Pemicu tindakan tersebut mulai dari pergaulan bebas, miras konten-konten yang berbau pornografi dan porno aksi yang mudah diakses oleh anak-anak hingga tuntutan ekonomi  yang membuat pelaku melakukan hal tersebut, semakin berkembangnya teknologi dan digitalisasi media semakin  berkembang pula kemaksiatan seakan-akan berkolaborasi untuk merusak generasi.

Upaya yang dilakukan pemerintah dalam hal ini yakni akan membentuk satgas dalam menangani kasus pornografi. Kementerian dan lembaga yang dilibatkan adalah menteri pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi (kemendikbudristek), pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, kementerian agama, kementerian sosial, kementerian komunikasi dan informatika, Polri, Kejagung, KPAI, LPSK, PPATK. apakah upaya ini mampu menyelesaikan permasalahan ini hingga ke akarnya?

Persoalan yang terjadi di negeri ini tak lain hanya tidak diterapkannya aturan Islam dalam kehidupan. Sekularisme yang sudah mengerak dalam  benak masyarakat yang menimbulkan maraknya kejahatan dan kemaksiatan yang kerap terjadi saat ini.

Berbeda dengan Islam, sistem Islam mengatur hubungan manusia dengan Allah SWT sang pencipta yang merupakan ibadah mahdoh, hubungan dengan dirinya sendiri dan hubungan manusia dengan manusia lainnya yakni muamalah. Setiap muslim diwajibkan untuk taat pada aturan Islam demi keselamatan di dunia dan akhirat.

Dalam Islam pornografi merupakan suatu tindakan kemaksiatan dilarang oleh agama. Laki-laki dan perempuan yang  msudah baligh dijaga auratnya. Perempuan tidak menampakkan auratnya kecuali kepada mahramnya. Laki-laki pun menjaga pandangan ketika melihat yang bukan mahram. Dilarang ikhtilat campur baur antara laki-laki dan perempuan, berkhalwat berdua-duaan karena hal tersebut bisa memicu  kemaksiatan. Jika dilanggar akan dikenai sanksi tergantung tindak kejahatannya misalkan laki-laki dan perempuan berzina dikenai hukum rajam atau hukuman cambuk sesuai status sosial mereka. Hukum sanksi dalam Islam akan membuat jera dan menjerakan bagi si pelaku kejahatan.

Begitu komprehensifnya Islam mengatur tatanan sosial di masyarakat demi kesejahteraan dan kemaslahatan umat bukan karena materi ataupun penguasa yang memiliki modal, karena mengatur dan meriayah rakyat merupakan tugas khalifah.

Sangat jelas sekali rusaknya sekularisme menjauhkan agama dari kehidupan tidak mampu melindungi  anak-anak dari bahaya pornografi dan kemajuan teknologi, hanya Islam yang mampu melindungi para generasi dengan mencetak generasi yang gemilang dengan memutus mata rantai aksi pornografi dan situs -situs yang berbahaya bagi anak-anak di bawah umur. Wallohu'alam biashshowab.

Oleh: Ummu Zaki
Sahabat Tinta Media
Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab